Sihir Itu Nyata Ada, Bukan Imajinasi
Yusuf Abu Ubaidah As Sidawi
Kemarin ada yang bertanya kepada saya tentang pernyataan seseorang yang tidak percaya dengan adanya sihir dan santet dalam acara sebuah podcast bahkan dengan beraninya dia menantang agar disantet, maka saya pun jawab secara singkat bahwa sihir dan santet itu nyata adanya dan mengingkarinya adalah pendapat ahli filsafat, namun sihir dan santet hukumnya haram dalam Islam.
Akhirnya, saya pum terdorong untuk menulis jawaban tersebut dalam tulisan agar manfaatnya lebih luas diketahui yang lain. Kami katakan:
Madzhab Ahlu Sunnah wal Jama’ah bahwa sihir itu nyata adanya bukan imajinasi dan bualan semata. Sihir bisa memberi pengaruh dan efek, tentunya dengan izin Allah.
Hal ini berdasarkan dalil-dalil Al Quran, hadits dan ijma’ ulama.
Al Qarrafi berkata: “Sihir itu nyata, bisa jadi orang yang disihir mati atau berbuah tabiat dan kebiasaannya. Inilah pendapat Asy Syafi’i dan Ahmad bin Hanbal.
Kelompok Al Qadariyyah (Mu’tazilah) mengatakan: Sihir itu tidak ada hakekatnya. Namun landasan kami adalah dalil Al Qur’an, Sunnah dan ijma’.
Lalu kata beliau setelah menyebutkan dalil-dalil Al Quran dan hadits: “Perkara sihir telah diketahui oleh para sahabat dan mereka sepakat adanya sihir sebelum munculnya kelompok Qadariyyah (Mu’tazilah) yang mengingkarinya”. (Al Furuq 4/254-255)
Demikian juga ditegaskan oleh Imam Ibnul Qayyim Al Jauziyyah. Beliau mengatakan setelah membawakan dalil Al Quran dan hadits Aisyah tentang kisah disihirnya Nabi: “Dalil-dalil ini menunjukkan bahwa sihir punya pengaruh nyata dan benar adanya. Sekelompok ahli kalam (filsafat) dari kalangan Mu’tazilah dan lainnya mengingkari hal ini seraya mengatakan bahwa sihir tidak punya pengaruh sedikitpun baik sakit, mati atau lainnya, itu hanyalah ilusi dan imajinasi dalam pandangan orang yang tidak ada hakekatnya sama sekali.
Namun ini bertentangan dengan kesepakatan para sahabat dan salaf serta kesepakatan ahli fiqih, ahli tafsir dan ahli hadits serta ahli amalan hati serta pengetahuan masyarakat secara umum.
Sihir yang punya pengaruh sakit, mati, cinta, benci diketahui oleh umumnya manusia bahkan dirasakan oleh orang yang terkena sihir”. (Bada’iul Fawaid 2/741)
An Nawawi berkata: “Pendapat yang kuat bahwa sihir hakekat nyata sebagaimana ditegaskan mayoritas ulama dan ditunjukkan oleh Al Quran dan sunnah shahihah masyhurah”. (Raudhah Thalibin 9/346)
Jadi, sihir itu nyata adanya sebagaimana kesepakatan ulama salaf. Adapun mengingkari adanya sihir adalah pendapat ahli fisafat dari kalangan Qadariyyah, Mu’tazilah dan lain sebagainya.
Ini berbeda dengan hukum sihir itu sendiri. Kalau hukum sihir, maka hukumnya haram dengan kesepakatan ulama, baik mempelajarinya atau mengajarkannya. Ibnu Qudamah berkata: “Mempelajari sihir dan mengajarkannya haram. Kami tidak mendapati perselisihan di kalangan ulama tentang hal ini”. (Al Mughni 8/151)